Layanan pelanggan

Untuk pertanyaan seputar Rupiah Cepat, dapat menghubungi Customer Service kami dari Senin - Minggu 07:30 - 17:30 WIB dalam bulan Ramadhan serta email.

  021 30006000

  cs@rupiahcepat.co.id

Rupiah Cepat

Kantor operasional

Wisma BSG Lantai 6

Jalan Abdul Muis No 40, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160

EN
IN
EN
IN
Beranda
Tentang Kami
Blog
Services
FAQ
Hapus Akun
Karir
Kontak

Informasi Umum


1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam melakukan pendanaan secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.

2. Kegiatan LPBBTI tunduk dan patuh kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan LPBBTI.

3. RupiahCepat merupakan badan hukum Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan LPBBTI.

4. RupiahCepat hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.

5. RupiahCepat hanya dapat mengakses kamera, lokasi dan mikrofon pada alat komunikasi milik Pengguna.

6. Masyarakat Pengguna wajib membaca dan memahami karakteristikproduk RupiahCepat, transaksi, isi perjanjian, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna sebelum membuat keputusan sebagai Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan FinTech Lending merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman Pengguna atas informasi ini.

7. Risiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut. RupiahCepat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh RupiahCepat dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Pinjaman.

8.Penerima Pinjaman dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Rupiah Cepat dapat melakukan penagihan pada saat jatuh tempo. Penagihan tersebut dapat dilakukan pada hari Minggu dan/atau hari libur nasional. Penagihan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Penggunaan Layanan LPBBTI atau Fintech Lending merupakan wujud kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko dan akibat hukum daripadanya ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak yang berkontrak.

10. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman Pinjam-Meminjam atau Fintech Lending, disarankan tidak menggunakan layanan ini.

11. Sebelum memanfaatkan Layanan LPBBTI atau Fintech Lending, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuannya dalam melunasi pinjaman.

12. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

13. Penerima Pinjaman dilarang untuk menggunakan dana pinjaman untuk melakukan tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada judi online, penyalahgunaan narkoba, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. RupiahCepat, Pemberi Pinjaman maupun Pihak Terkait tidak akan bertanggung jawab terhadap segala hal berkaitan dengan penggunaan dana Pinjaman oleh Penerima Pinjaman dalam hal penggunaan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Sehubungan dengan verifikasi identitas dan scoring Pengguna, data pribadi berupa KTP, NIK, nama, tanggal lahir, Swafoto, nomor ponsel dan alamat surel akan diperiksa kesesuaiannya dengan pengecekan demografi, biometrik, dan pengecekan biro kredit oleh mitra RupiahCepat, dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas terkait tersebut. Oleh karenanya, Pengguna menjamin keaslian dan keakuratan dokumen dan data pribadi yang disediakan dan setuju atas pemrosesan data pribadi tersebut untuk tujuan penerbitan sertifikat elektronik serta layanan lain yang melekat pada sertifikat elektronik yang dilakukan oleh mitra RupiahCepat. Dalam hal terjadi pemalsuan atas dokumen dan data pribadi atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, RupiahCepat dapat melakukan upaya hukum termasuk pada memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang.

14. RupiahCepat tidak membebankan biaya apapun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.

15. RupiahCepat akan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Pinjaman.