No. Dokumen: 0065/KUFI/SMKI/2021
Diperbaharui terakhir pada September 2024.
1. Informasi merupakan aset utama dalam bisnis fintech Peer-to-Peer lending yang diselenggarakan oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia. Oleh karena itu, kerahasiaan (confidentiality), kebenaran (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi perlu dikelola sedemikian rupa sehingga keamanannya dapat terjaga.
2. Penerapan sistem manajemen keamanan informasi (selanjutnya disebut dengan “SMKI”) di PT Kredit Utama Fintech Indonesia mengacu pada standar ISO/IEC 27001:2022.
3. Manajemen puncak PT Kredit Utama Fintech Indonesia senantiasa menunjukkan kepemimpinan dan komitmen untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kebijakan keamanan informasi harus dikomunikasikan ke seluruh karyawan dan pihak ketiga yang terkait melalui media komunikasi yang ada agar dipahami dan dipatuhi.
5. PT Kredit Utama Fintech Indonesia selalu berusaha meningkatkan kepedulian (awareness), pengetahuan, dan keterampilan tentang keamanan informasi bagi karyawan internal maupun pihak eksternal yang terkait.
6. PT Kredit Utama Fintech Indonesia melaksanakan kajian dan mengelola risiko-risiko terkait keamanan informasi berdasarkan kerentanan (vulnerability) dan ancaman (threat) yang ada pada setiap aset maupun proses.
7. Jika ada kerentanan dan ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan informasi maka semua pihak yang berkepentingan wajib melaporkannya kepada CISO atau anggota Tim SMKI.
8. Seluruh pimpinan di semua tingkatan bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi efektivitas penerapan kebijakan ini di seluruh unit kerja/bagian di bawah pengawasannya.
9. Seluruh karyawan bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi keamanan aset informasi serta mematuhi kebijakan dan prosedur keamanan informasi yang telah ditetapkan.
10. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini dan kebijakan lain yang terkait akan dikenai sanksi administratif seperti pencabutan hak akses sistem informasi dan/atau tindakan pendisiplinan lain sesuai peraturan yang berlaku.
11. Kebijakan dan prosedur yang bersifat lebih teknis akan dibuat secara terpisah dan ditetapkan dengan merujuk prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam pernyataan kebijakan ini.
12. Organisasi harus terus meningkatkan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan SMKI.
13. Pernyataan kebijakan SMKI direviu secara berkala setidaknya minimal 1 (satu) tahun sekali atau jika ada perubahan yang signifikan.
14. Organisasi berkomitmen patuh terhadap pemenuhan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
15. Organisasi berkomitmen akan melakukan perbaikan kesesuaian SMKI secara segera dan peningkatan SMKI secara terencana.