Layanan pelanggan

Untuk pertanyaan seputar Rupiah Cepat, dapat menghubungi Customer Service kami dari Senin - Minggu 07:30 - 17:30 WIB dalam bulan Ramadhan serta email.

  021 30006000

  cs@rupiahcepat.co.id

Rupiah Cepat

Kantor operasional

Wisma BSG Lantai 6

Jalan Abdul Muis No 40, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160

EN
IN
EN
IN
Beranda
Tentang Kami
Blog
Services
FAQ
Hapus Akun
Karir
Kontak

Segera laporkan kepada layanan pengaduan penipuan Rupiah Cepat jika anda merasa menjadi korban penipuan !!

Penipuan bisa menimpa siapa saja khususnya bagi anda yang merupakan nasabah Rupiah Cepat atau masyarakat pada umumnya, kami akan segera menindaklanjuti penipuan yang mengatasnamakan Rupiah Cepat.

E-mail Pengaduan Penipuan

antifraud@rupiahcepat.co.id

Jenis Pengaduan yang Dapat Dilaporkan

Jaga Keamanan Akun Anda Dengan

Tidak memberikan Kode OTP, Password, dan Security Question Akun Rupiah Cepat anda kepada Pihak Lain.

Tidak membuka link / tautan yang mencurigakan yang dikirimkan Pihak-Pihak selain Email atau nomor resmi Rupiah Cepat.

Tidak mengirimkan pembayaran kepada nomor rekening selain nomor virtual account yang terdapat pada Akun Rupiah Cepat nasabah.

Selalu memastikan kebenaran setiap informasi yang diterima dengan melakukan konfirmasi melalui layanan email cs@rupiahcepat.co.id sehingga tidak menjadi korban penipuan.

Alamat

Kantor Pusat

Springhill Office Tower Unit 8D dan 8H

Jalan Benyamin Suaeb Blok D7, Pademangan,

Jakarta Utara, DKI Jakarta 14410

Lokasi

Kantor Operasional dan Layanan Nasabah

Wisma BSG Lantai 6

Jalan Abdul Muis No 40,Petojo Selatan, Gambir

Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160

Lokasi

Hubungi kami

TEL: 021 30006000

EMAIL: cs@rupiahcepat.co.id

Legal

Kebijakan Privasi

Syarat & Ketentuan

Informasi Umum

Informasi Umum

Pengaduan Penipuan

RupiahCepat berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Ikuti kami

Unduh aplikasi kami di

Informasi Umum

1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam melakukan pendanaan secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.

2. Kegiatan LPBBTI tunduk dan patuh kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan LPBBTI. ...Tampilkan semua

Copyright 2022 PT Kredit Utama Fintech Indonesia.

All Rights Reserved.