Layanan pelanggan

Untuk pertanyaan seputar Rupiah Cepat, dapat menghubungi Customer Service kami dari Senin - Jumat 07:30 - 17:30 WIB dan Sabtu - Minggu 07:30 - 17:30 WIB serta email.

  021 30006000

  cs@rupiahcepat.co.id

  Rupiah Cepat

  Kantor operasional

  Wisma BSG Lantai 6

Jalan Abdul Muis No 40, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160

DISCLAIMER

1. HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam melakukan pendanaan secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.

3. Kegiatan LPBBTI tunduk dan patuh kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan LPBBTI.

4. RupiahCepat merupakan badan hukum Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan LPBBTI.

5. RupiahCepat hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.

6. RupiahCepat hanya dapat mengakses kamera, lokasi dan mikrofon pada alat komunikasi milik Pengguna.

7. Masyarakat Pengguna wajib membaca dan memahami karakteristikproduk RupiahCepat, transaksi, isi perjanjian, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna sebelum membuat keputusan sebagai Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan FinTech Lending merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman Pengguna atas informasi ini.

8. Risiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut. RupiahCepat bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh RupiahCepat dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Pinjaman.

9. Penggunaan Layanan LPBBTI atau Fintech Lending merupakan wujud kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko dan akibat hukum daripadanya ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak yang berkontrak.

10. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman Pinjam-Meminjam atau Fintech Lending, disarankan tidak menggunakan layanan ini.

11. Sebelum memanfaatkan Layanan LPBBTI atau Fintech Lending, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuannya dalam melunasi pinjaman.

12. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

13. Penerima Pinjaman dilarang untuk menggunakan dana pinjaman untuk melakukan tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada judi online, penyalahgunaan narkoba, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. RupiahCepat, Pemberi Pinjaman maupun Pihak Terkait tidak akan bertanggung jawab terhadap segala hal berkaitan dengan penggunaan dana Pinjaman oleh Penerima Pinjaman dalam hal penggunaan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana. Sehubungan dengan verifikasi identitas dan scoring Pengguna, data pribadi berupa KTP, NIK, nama, tanggal lahir, Swafoto, nomor ponsel dan alamat surel akan diperiksa kesesuaiannya dengan pengecekan demografi, biometrik, dan pengecekan biro kredit oleh PT Privy Identitas Digital (PRIVY) atau PT Indonesia Digital Identity (VIDA) atau PT Crif Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) sebagai mitra kami, dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas terkait tersebut. Oleh karenanya, Pengguna menjamin keaslian dan keakuratan dokumen dan data pribadi yang disediakan dan setuju atas pemrosesan data pribadi tersebut untuk tujuan penerbitan sertifikat elektronik serta layanan lain yang melekat pada sertifikat elektronik yang dilakukan oleh mitra RupiahCepat. Dalam hal terjadi pemalsuan atas dokumen dan data pribadi atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, RupiahCepat dapat melakukan upaya hukum termasuk pada memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang. Info lanjut: https://www.rupiahcepat.co.id/term/ https://www.rupiahcepat.co.id/privacy/ PRIVY: https://privy.id/id/kebijakan-privasi dan https://privy.id/id/ketentuan-penggunaan VIDA: ​https://repo.vida.id

14. RupiahCepat tidak membebankan biaya apapun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.

15. RupiahCepat akan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Pinjaman

MENGERTI DAN SETUJU
EN
IN
EN
IN
Home
About Us
Blog
Services
FAQ
Account Deletion
Career
Contact

Disclaimer


1. CAUTION, THIS TRANSACTION INVOLVES HIGH RISK. YOU MAY EXPERIENCE LOSSES OR FINANCIAL LOSS. DO NOT BORROW IF YOU DO NOT HAVE THE ABILITY TO PAY. CONSIDER WISELY BEFORE ENGAGING IN TRANSACTIONS.

2. Information Technology Based Collective Funding Services ("LPBBTI") is the provision of financial services that connect Lenders with Borrowers in direct funding through an Electronic System using the internet.

3. LPBBTI activities are subject to and comply with all provisions of laws and regulations related to LPBBTI.

4. RupiahCepat is an Indonesian legal entity licensed and supervised by the Financial Services Authority, providing, managing, and operating LPBBTI.

5. RupiahCepat can only access, obtain, store, manage, process, and/or use User's Personal Data after obtaining consent from the User.

6. RupiahCepat is only allowed to access the camera, location, and microphone on the User's communication device.

7. Users are required to read and understand the characteristics of RupiahCepat's products, transactions, agreement content, including the upper limit of funding facilities adjusted to the User's capabilities before making a decision as a Lender or Borrower. The User's decision to utilize FinTech Lending is a manifestation and evidence of the User's understanding of this information.

8. Credit Risk or Default and all losses arising from or related to the lending agreement are entirely borne by the Lender. No institution or state authority is responsible for default risk and such losses. RupiahCepat is responsible in the event of negligence or errors caused by RupiahCepat, resulting in losses for the Lender.

9.The Borrower hereby acknowledges and agrees that Rupiah Cepat can proceed collection at the due date. The collection process can be done on Sundays and/or National Holidays, and will be carried out in accordance with the provisions of applicable laws and regulations.

10. The use of LPBBTI or Fintech Lending services constitutes an agreement and a civil relationship between the Lender and the Borrower, so all risks and legal consequences arising from it are entirely borne by each contracting party.

11. Lenders who do not have knowledge and experience in lending or Fintech Lending are advised not to use this service.

12. Before utilizing LPBBTI or Fintech Lending services, Borrowers are required to consider the loan interest rates and other fees in accordance with their ability to repay the loan.

13. Any fraud is digitally recorded in the online world and can be known to the wider public through social media. It can also serve as valid legal evidence according to regulations regarding electronic information and transactions in dispute resolution and law enforcement processes.

14. Borrowers are prohibited from using loan funds to engage in criminal activities, including but not limited to online gambling, drug abuse, terrorist activities, and other criminal acts that violate the laws and regulations of the Republic of Indonesia. RupiahCepat, Lenders, and Related Parties will not be held responsible for anything related to the use of loan funds by Borrowers if such use is involved in criminal activities.

In connection with the verification of User identity and scoring, personal data in the form of KTP, NIK, name, date of birth, Selfie, mobile phone number and email address will be checked for compliance with demographic, biometric and credit bureau checks by RupiahCepat partners, with data recorded in the system of the agency that has the right to issue the relevant identity. Therefore, the User guarantees the authenticity and accuracy of the documents and personal data provided. In the event of falsification of documents and personal data or other criminal acts committed by the User, RupiahCepat can take legal action including processing the intended action to the authorities.

15. In connection with the issuance of electronic certificates and other services attached to electronic certificates carried out by RupiahCepat partners (including the electronic signing (autosign) feature), the User agrees to be bound by the terms and conditions of the RupiahCepat partner service contained in the following links: RupiahCepat Partner Privacy Notice and RupiahCepat Partner Terms of Use and provides instructions and full authority to the RupiahCepat partner to affix an Electronic Signature on behalf of the User to every Electronic Document that the RupiahCepat partner server receives using certain APIs from RupiahCepat, using your Electronic Signature Creation Data in connection with the automatic signing feature. The electronic signing (autosign) agreement provided by the User based on this Agreement is valid until the User revokes the agreement or the provision of RupiahCepat partner services to RupiahCepat ends.

16. RupiahCepat does not charge Users any fees for complaint services.

17. RupiahCepat will convey the settlement and collection procedures to the Lender and Borrower in the event of a default in the Funding by the Borrower.