1. LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet;
2. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI;
3. Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI;
4. Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
5. Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna;
6. Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;
7. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;
8. Pemberi Dana harus melakukan hal-hal diantaranya:
A) memperhitungkan seluruh risiko Pendanaan dalam transaksi LPBBTl;
B) melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan; dan
C) menandatangani pernyataan telah memahami kinerja dan risiko Penerima Dana.
9. Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana;
10. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;
11. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;
12. Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana;
13. Penerima Pinjaman dilarang untuk menggunakan dana pinjaman untuk melakukan tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada judi online, penyalahgunaan narkoba, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. RupiahCepat, Pemberi Pinjaman maupun Pihak Terkait tidak akan bertanggung jawab terhadap segala hal berkaitan dengan penggunaan dana Pinjaman oleh Penerima Pinjaman dalam hal penggunaan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana;
14. Sehubungan dengan penerbitan sertifikat elektronik serta layanan lain yang melekat pada sertifikat elektronik yang dilakukan oleh mitra RupiahCepat (termasuk fitur penandatanganan secara elektronik (autosign), Pengguna setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan mitra Rupiah Cepat yang terdapat pada tautan berikut: Pemberitahuan Privasi Mitra RupiahCepat dan Ketentuan Penggunaan Mitra RupiahCepat dan memberikan instruksi serta kuasa penuh kepada mitra RupiahCepat untuk melakukan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik atas nama Pengguna pada setiap Dokumen Elektronik yang peladen/server mitra Rupiah Cepat terima menggunakan API tertentu dari Rupiah Cepat, dengan menggunakan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik milik Anda sehubungan dengan fitur automatic signing. Persetujuan penandatanganan secara elektronik (autosign) yang Pengguna berikan berdasarkan Persetujuan ini berlaku sampai dengan persetujuan tersebut Pengguna cabut atau berakhirnya penyediaan layanan mitra RupiahCepat kepada RupiahCepat.
15. Hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.